||

STRUKTUR ORGANISASI




Biro Organisasi mempunyai tugas membantu Asisten Administrasi Umum dalam penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja dan tatalaksana.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Susunan Organisasi Biro Organisasi sebagaimana pada Peraturan Daerah sebagai berikut : 

a) Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan, membawahkan:

1)  Subbagian Kelembagaan Provinsi;

2)  Subbagian Kelembagaan Kabupaten/Kota; dan

3)  Subbagian Analisis Jabatan.

b) Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja, membawahkan:

1)  Subbagian Reformasi Birokrasi;

2)  Subbagian Akuntabilitas Kinerja; dan

3)  Subbagian Budaya Kerja.

c) Bagian Tatalaksana, membawahkan:

1)  Subbagian Tata Usaha;

2)  Subbagian Pelayanan Publik; dan

3)  Subbagian Tatalaksana Pemerintahan.